Ada 19 negara yang diizinkan masuk Indonesia, yaitu Saudi Arabia, Uni Emirat Arab, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
Di sisi lain, pemerintah memperketat aturan masuk turis asing. Kalau sebelumnya hanya diwajibkan telah melakukan dua kali vaksinasi dan karantina selama 8 hari, kini pemerintah mewajibkan turis asing memiliki asuransi kesehatan dengan minimal nilai pertanggungan 100.000 dolar AS (sekitar 1,4 miliar rupiah), dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
Baca juga: Matahari Right Issue Rp890 Miliar, Ini Pembeli Siaganya
Selain itu, pemerintah juga mengurangi masa karantina perjalanan internasional ke Indonesia menjadi 5 hari. Menurut IDI, kebijakan ini memiliki potensi penularan virus sekitar 5-12%. Aturan baru ini berlaku mulai 14 Oktober.
Ketatnya aturan wisata mancanegara Indonesia memang dirasa memberatkan turis asing. Di sisi lain, hal ini dapat mengurangi risiko-risiko yang harus ditanggung pemerintah jika turis asing terinfeksi virus corona setelah tiba di Indonesia.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News