perantara dalam perdagangan yang diangkat dan disumpah; dalam mengadakan perjanjian, perantara bertindak untuk dan atas nama pengamanat dengan menerima provisi; ia tidak mempunyai hubungan kerja yang tetap dengan pengamanat (broker).
(Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts