1

Pialang Gadai

seseorang atau perusahaan yang mempunyai izin untuk melakukan usaha dalam pemberian pinjaman uang dalam jangka pendek dengan jaminan suatu barang atau dokumen berharga atas nama peminjam; apabila sampai dengan enam bulan pembayaran kembali pinjaman tersebut tidak dilaksanakan, barang jaminan akan dijual dan hasilnya akan digunakan sebagai pelunasan pinjaman tersebut; aktivitas ini di Indonesia harus mendapatkan izin sebagai bank atau rumah gadai (pawn broker).

(Sumber: OJK-Pedia)

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pialang
Next Post Pialang Komoditas

Member Login

or