Penyesuaian persyaratan kredit dengan penambahan dana dan atau konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru, dan atau koversi seluruh atau sebagian dari kredit menjadi penyertaan bank dalam perusahaan, yang dapat disertai dengan penjadwalan kembali dan atau persyaratan kembali (reconditioning).
(Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts