Secara harfiah berarti penambahan atas harta pokok pinjaman karena unsur waktu. Dalam dunia perbankan, hal tersebut dikenal dengan bunga.
(Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts
Secara harfiah berarti penambahan atas harta pokok pinjaman karena unsur waktu. Dalam dunia perbankan, hal tersebut dikenal dengan bunga.
(Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News