bukti utang piutang atau bukti pemilikan modal dalam bentuk surat berharga yang dapat diperdagangkan, misalnya obligasi, saham, hipotek, wesel, promes, sertifikat deposito, kupon, skrip, jaminan, right, dan opsi (securities).
(Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts