kredit yang tingkat bunganya diturunkan atau jangka waktu pinjamannya diperpanjang agar memudahkan debitur melakukan pembayaran; alternatif penyelamatan kredit ini sering dilakukan terhadap debitur yang tidak dapat membayar kewajiban pokok dan atau bunga sesuai dengan yang diperjanjikan (restructed loan).
(Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts