Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha di bidang pialang asuransi kepada PT Solusiutama Tekno Broker Asuransi yang sebelumnya bernama PT Insco Multi Pratama.
Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-60/NB.1/2021 tanggal 1 Oktober 2021, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan sehubungan perubahan nama PT Insco Multi Pratama menjadi PT Solusiutama Tekno Broker Asuransi.
“Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner tersebut,” tulis OJK dalam pengumumannya.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Solusiutama Tekno Broker Asuransi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
|Baca juga: BEI Cabut Suspensi Universal Broker, Ini Alasannya
Berdasarkan penelusuran Media Asuransi, OJK pernah mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha melalui surat Nomor S-160/NB.1/2020 tanggal 1 Desember 2020 dengan jangka waktu 3 bulan kepada perusahaan pialang asuransi PT Insco Multi Pratama.
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikenakan kepada PT Insco Multi Pratama karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum sesuai Pasal 56 Ayat (2) POJK Nomor 70/POJK.05/2016 yang menyatakan bahwa Perusahaan Pialang wajib memiliki ekuitas minimum paling sedikit sebesar Rp2 miliar.
Dengan dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Insco Multi Pratama dilarang melakukan kegiatan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha. Di samping itu, perusahaan tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News