Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa sektor jasa keuangan hingga saat ini terpantau dalam stabil, dengan ketahanan permodalan yang memadai dan pasar modal menunjukkan kinerja positif ditopang minat beli investor nonresiden. Hal ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, dalam jumpa pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pers secara daring, Rabu, 27 Oktober 2021.
Industri asuransi mencatatkan penghimpunan premi asuransi pada September 2021 sebesar Rp22,2 triliun dengan rincian asuransi jiwa sebesar Rp15,1 triliun, asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp7,1 triliun. Sedangkan risk–based capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing di level 587,7% dan 341,6%, jauh di atas threshold.
Wimboh menjelaskan bahwa capital adequacy ratio (CAR) industri perbankan pada September 2021 berada di level 25,24% (Juni 2021: 24,33%), gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 1,95 kali. Kecukupan likuiditas memadai untuk mendukung intermediasi di mana rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (DPK) per September 2021 terpantau masing-masing pada level 152,80% dan 33,53%.
|Baca juga: BI akan Optimalkan Seluruh Bauran Kebijakan
Kredit perbankan September tumbuh 2,21% year on year (yoy) atau 3,12% year to date (ytd) dengan Kredit Modal Kerja tumbuh sebesar 2,85% yoy, Kredit Investasi 0,37% yoy dan Kredit Konsumsi 2,95% (yoy), meningkat dibandingkan akhir kuartal II/2021, seiring dengan penurunan kasus harian Covid-19 dan peningkatan aktivitas ekonomi. Kredit perbankan sektor utama menunjukkan peningkatan, seperti kredit rumah tangga tumbuh 2,77% ytd, kredit sektor perdagangan tercatat tumbuh 2,43% ytd, dan kredit sektor manufaktur tumbuh 2,05% ytd.
“Perbankan juga berkontribusi dalam mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional melalui penurunan suku bunga kredit,” kata Wimboh. Tingkat suku bunga dasar kredit mengalami tren penurunan dari 9,69% pada Juni 2021 menjadi 9,66% pada September 2021 terutama didorong penurunan komponen harga pokok dana.
DPK tumbuh 7,69% yoy atau 7,45% ytd. Profil risiko lembaga jasa keuangan pada September 2021 menunjukkan perbaikan dengan rasio gross NPL berada pada level 3,22% (net NPL: 1,04%) dari sebelumnya sebesar 3,24% (net NPL: 1,06%) pada Juni 2021.
Sementara itu pasar saham menunjukkan tren penguatan ke level di atas prapandemi. Per 25 Oktober 2021, IHSG menguat 10,81% ytd ke level 6.625,7 dengan aliran dana masuk nonresiden mencapai Rp39,4 triliun. Total penghimpunan dana di pasar modal hingga 26 Oktober 2021 mencapai Rp273,9 triliun, jauh melampaui nilai penghimpunan dana tahun 2020 (Rp118,7 triliun) dan di atas target 2021.
Selain itu, penawaran umum dari 40 emiten baru tercatat sebesar Rp36,36 triliun. Jumlah penghimpunan dana di pasar modal dapat terus bertambah mengingat terdapat 82 emiten yang akan melakukan penawaran umum senilai Rp43,32 triliun.
|Baca juga: KSSK Menilai Kondisi Stabilitas Sistem Keuangan Kuartal III/2021 Dalam Kondisi Normal
Wimboh Santoso mengatakan bahwa di IKNB, pertumbuhan penyaluran pembiayaan pada September 2021 membaik dibandingkan akhir kuartal II/2021, dengan nominal sebesar Rp359,1 triliun. Risiko pembiayaan mengalami perbaikan yang ditunjukkan dengan rasio NPF tercatat sebesar 3,85% pada posisi bulan September 2021, membaik dibandingkan 3,96% pada akhir kuartal II/2021. Fintech P2P lending pada September 2021 mencatatkan outstanding pembiayaan sebesar Rp27,48 triliun atau tumbuh sebesar 116,2% yoy.
“OJK akan terus mendukung kebijakan pemerintah untuk mendorong sektor usaha yang berdampak bagi pemulihan ekonomi nasional dan juga akan memperkuat koordinasi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga SSK,” kata Wimboh.
OJK terus mendorong transformasi digital sektor jasa keuangan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional. Transformasi difokuskan pada pemberian layanan atau produk yang cepat, mudah, murah, dan kompetitif kepada masyarakat serta peningkatan kemudahan dan perluasan akses masyarakat unbankable dan UMKM.
OJK telah mendorong dan mengakomodasi perkembangan digitalisasi produk dan layanan perbankan ataupun mendirikan layanan bank baru dalam bentuk digital banking melalui POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum dan POJK No.13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum. Peraturan OJK terkait Bank Digital tersebut memberikan ruang bagi bank untuk masuk ke dalam ekosistem digital serta mengembangkan produk dan layanan bank berbasis digital untuk bank berskala kecil seperti BPR.
Kesempatan yang sama juga dikembangkan untuk lembaga keuangan mikro termasuk Bank Wakaf Mikro (BWM). OJK juga memberikan ruang gerak yang lebih besar bagi pengembangan UMKM menjadi UMKM go-digital melalui ekosistem UMKM berbasis digital secara terintegrasi mulai dari hulu sampai ke hilir.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News