tanggal pada cek atau tanggal pada alat pembayaran yang dapat diperjualbelikan, yang baru dapat dibayar pada waktu yang akan datang; cek yang ditulis dengan tanggal kemudian baru dapat dibayar sejak tanggal yang tertera pada cek tersebut; akseptasi bank dan wesel berjangka merupakan instrumen yang bertanggal mundur (post dated).
(Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts