Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui daftar perusahaan asuransi umum, perusahaan penjaminan, dan konsorsium yang memiliki izin memasarkan produk suretyship.
Dalam rangka mendukung penyelenggaraan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui pengkinian data dan informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Daftar Perusahaan Asuransi Umum, Perusahaan Penjaminan, dan Konsorsium yang Memiliki Izin Memasarkan Produk Suretyship per 30 September 2021 melalui surat Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB II nomor S-306/NB.2/2021 tanggal 8 Oktober 2021 hal Daftar Perusahaan Asuransi Umum, Perusahaan Penjaminan, dan Konsorsium Yang Memiliki Izin Memasarkan Produk Suretyship per 30 September 2021.
|Baca juga: OJK Beri Izin Usaha Broker PT Solusiutama Tekno Broker Asuransi
“Daftar Perusahaan Asuransi Umum, Perusahaan Penjaminan, dan Konsorsium yang Memiliki Izin Memasarkan Produk Suretyship tersebut sekaligus menjadi pengkinian atas surat-surat sebelumnya mengenai daftar perusahaan asuransi umum, perusahaan penjaminan dan konsorsium yang dapat memasarkan produk suretyship,” tulis OJK dalam pengumumannya.
Adapun daftar perusahaan asuransi umum, perusahaan penjaminan, dan konsorsium yang memiliki izin memasarkan produk suretyship adalah sebagai berikut:
SURAT - DAFTAR PERUSAHAAN ASURANSI, PERUSAHAAN PENJAMINAN, DAN KONSORSIUM YANG MEMILIKI IZIN MEMASARKAN PRODUK SURETYSHIP| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News