1
1

Tawarkan P2P Ilegal, OJK Cabut Izin Dokter Dana

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut status tercatat PT Digital Dana Technology (Dokter Dana) yang merupakan perusahaan financial technology (fintech) aggregator. Pencabutan status tercatat karena ditemukan pelanggaran ketentuan yang berlaku dengan memasarkan berbagai produk yang ditawarkan oleh Penyelenggara Fintech Peer to Peer Lending Ilegal.

Pencabutan status tercatat ini tertuang melalui Surat Keputusan Pencabutan Status Tercatat Nomor KEP-26/MS.72/2021 pada tanggal 19 Oktober 2021. Dalam surat tersebut dijelaskan telah dicabut Status Tercatat 1 Penyelenggara IKD dengan nama PT. Digital Dana Technology (Dokter Dana), nomor surat tercatat S-104/MS.72/2019 tanggal 26 Maret 2019, Klaster Aggregator.

Baca juga: Anugerah Medal Broker Kena Sanksi OJK, Ini Alasannya

Dengan dicabutnya status tercatat Penyelenggara IKD tersebut, maka seluruh kegiatan operasional yang berkaitan dengan IKD untuk Penyelenggara dimaksud diberhentikan.

Hal ini sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.02/2019 tentang Mekanisme Pencatatan Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital.

Surat OJK ditetapkan pada 28 Oktober 2021, dan ditandatangani oleh Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital, Triyono. Aha

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Anugerah Medal Broker Kena Sanksi OJK, Ini Alasannya
Next Post OJK Cabut Izin Usaha Ridean Finance

Member Login

or