1
1

OJK Cabut Izin Usaha Ridean Finance

Ilustrasi Logo OJK di gedung kantor OJK di Jakarta | Foto: Doc

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Ridean Finance yang berkantor di Gambir, Jakarta Pusat.

Pencabutan izin usaha tersebut tertuang melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-112/D.05/2021 tanggal 22 Oktober 2021. Dalam surat dijelaskan jika regulator telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Ridean Finance yang beralamat di Jl. Pemadam Kebakaran No. 11 RT. 001/001, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Baca juga: Tawarkan P2P Ilegal, OJK Cabut Izin Dokter Dana

Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan. Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

1) Penyelesaian hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan;

2) Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;

3) Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.

Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan
pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama Perusahaan.

Surat tersebut ditetapkan OJK pada tanggal 29 Oktober 2021, yang ditandatangani oleh Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti. Aha

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Tawarkan P2P Ilegal, OJK Cabut Izin Dokter Dana
Next Post Diperkuat Firdaus Djaelani, Raiz Invest Indonesia Kembangkan Produk Keuangan Mikro

Member Login

or