Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Penilai Kerugian Asuransi sehubungan dengan perubahan nama PT Cunningham Lindsey Indonesia Menjadi PT Sedgwick Adjusters Indonesia.
Izin usaha tersebut diberikan melalui suat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-59/NB.1/2021 tanggal 30 September 2021.
|Baca juga: OJK Beri Izin Usaha Asuransi Jiwa Sealnsure
“Pemberlakuan izin usaha perusahaan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut,” tulis OJK melalui pengumuman resminya.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, OJK meminta PT Sedgwick Adjusters Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News