1
1

Uang Logam

mata uang yang terbuat dari bahan logam, seperti emas, perak, tembaga, almunium, perunggu, dan suasa, diterbitkan oleh pemerintah dan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah; yang berhak menerbitkan uang (termasuk uang logam) di Indonesia adalah Bank Indonesia (coin; metalic money).

(Sumber: OJK)

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Uang Lemah
Next Post Uang Lusuh

Member Login

or