1
1

Uang Palsu

uang tiruan, dibuat oleh pihak yang tidak berwenang untuk diedarkan atau telah beredar, seakan-akan sebagai alat pembayaran yang sah (counterfeit money).

(Sumber: OJK)

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Uang Murah
Next Post Uang Panas

Member Login

or