Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan calon emiten PT Caturkarda Depo Bangunan Tbk (DEPO) sebagai efek syariah.
Penetapan tersebut dilakukan melalui penerbitan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-61/D.04/2021 tentang Penetapan Saham PT Caturkarda Depo Bangunan Tbk sebagai Efek Syariah.
Dengan keluarnya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini, maka efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-33/D.04/2021 tanggal 23 Juli 2021 tentang Daftar Efek Syariah.
Keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh PT Caturkarda Depo Bangunan Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
|Baca juga: OJK Terbitkan 443 Daftar Efek Syariah Periode I 2021
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas daftar efek syariah berdasar laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik.
Review atas daftar efek syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.
DEPO adalah supermarket bahan bangunan untuk kebutuhan pembangunan atau renovasi rumah. Dalam IPO ini, DEPO menargetkan perolehan dana sebesar Rp493,56 miliar dengan menawarkan sebanyak 1,02 miliar saham atau 15,08 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah IPO.
Harga saham ditetapkan senilai Rp482 per saham dengan nilai nominal Rp25 per saham. Masa penawaran umum berlangsung sejak tanggal 18-23 November 2021 dengan target tanggal pencatatan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 25 November 2021.
Dana hasil dari IPO akan digunakan untuk mendanai belanja modal, penyetoran modal ke entitas anak yaitu PT Megadepo Indonesia, dan melunasi pinjaman ke bank.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News