Media Asuransi, JAKARTA – Layanan internet Indosat GIG akan secara resmi berhenti beroperasi mulai 25 November 2021. Hal ini merupakan dampak dari Putusan Mahkamah Agung terkait eksekusi denda kasus korupsi Indosat Mega Media (IM2) senilai Rp1,35 triliun.
IM2 telah menandatangani berita acara serah terima aset di hadapan Kejaksaan Agung pada 5 Agustus 2021. Kejagung pun telah memulai proses eksekusi pada 16 November 2021 dengan memasang tanda sita pada aset substantif IM2 berupa tanah, bangunan, dan mobil IM2.
Kasus korupsi yang dimaksud adalah korupsi jaringan pita frekuensi 3G. IM2 dilaporkan telah menyalahgunakan pita frekuensi 2,1 GHz milik Indosat. Padahal, operator tidak boleh mengalihkan pita frekuensi tersebut kepada pihak lain.
Selain itu, IM2 juga tidak membayar pajak terkait pemakaian frekuensi tersebut sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,35 triliun.Sebagai informasi, IM2 adalah anak perusahaan yang 99,85% sahamnya dimiliki oleh Indosat yang bergerak di bidang menyediaan jasa internet.
Penutupan layanan Indosat GIG berpotensi mengurangi bisnis dan pendapatan Indosat dari fixed broadband. Operator lain seperti Telkom memiliki IndiHome, dan XL Axiata memiliki XL Home. Kasus ini bermula saat pemerintah melelang frekuensi 3G di tahun 2007.
Lelang tersebut dimenangkan oleh Indosat, Telkomsel, dan XL. Sementara PT IM2 tidak mengikuti lelang tersebut. Namun, PT IM2 menggunakan jaringan 2,1 GHz itu untuk layanan data melalui skema kerja sama dengan Indosat. Aha
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts