Media Asuransi, JAKARTA – Emiten properti yang terafiliasi dengan Grup Hanson International milik Benny Tjokrosaputro, PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY), berpotensi mengalami delisting secara paksa sebagai perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) karena telah mengalami masa suspensi saham mencapai 24 bulan.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Goklas Tambunan, mengatakan bahwa BEI dapat menghapus efek perusahaan tercatat apabila pertama, berdasar ketentuan III.3.1.1, mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
|Baca juga: Saham Bentjok Bakal Delisting, Investor Diminta Waspada
Kedua, berdasarkan ketentuan III.3.1.2, saham perusahaan tercatat yang akibat suspense di pasar regular dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka suspense saham perseroan telah mencapai 24 bulan pada tanggal 2 Desember 2021,” tulisnya melalui surat pengumuman bernomor Peng-00054/BEI.PP3/12-2021.
Terkait dengan potensi delisting secara paksa terhadap emiten yang 9,69 persen sahamnya dimiliki oleh PT Asabri (Persero) tersebut, Goklas meminta kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh perseroan.
“Bagi pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perseroan, dapat menghubungi Yudi Darmawan selaku Sekretaris Perusahaan melalui alamat email yudi@armidian.co.id dengan nomor telepon 021 29222951.”
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News