1
1

103 Pinjol Terdeteksi Ilegal, Satgas Waspada Investasi Langsung Bertindak

Ilustrasi

Media Asuransi, JAKARTA – Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan dan menutup 103 entitas pinjaman online ilegal yang beredar melalui aplikasi di HP dan di website yang dapat merugikan masyarakat.

“Mendukung upaya proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing.

Menurut Tongam, pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerja sama dari seluruh pihak, terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang dapat merugikan. Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta meminjam pada fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK.

SWI terus berupaya memberantas kegiatan pinjol ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat dengan menyebarkan konten-konten edukasi terhadap bahaya pinjol ilegal. Saat ini, beberapa media ruang di wilayah DKI Jakarta telah menayangkan iklan layanan masyarakat mengenai waspada pinjol ilegal.

|Baca juga: Satgas Waspada Investasi Tutup 116 Pinjol Ilegal

Sejak tahun 2018 sampai dengan November 2021 ini, Satgas sudah menutup sebanyak 3.734 pinjol ilegal. SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus-menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar masyarakat tidak ada yang mengakses.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Adapun daftar pinjol ilegal yang terdeteksi oleh SWI adalah sebagai berikut: 

LAMPIRAN I - FINTECH ILEGAL SP SWI NOVEMBER 2021

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Protelindo Jamin Pinjaman Solusi Tunas Pratama (SUPR) senilai Rp5,25 Triliun
Next Post Apa Saja yang Menentukan Besarnya Premi Asuransi Jiwa?

Member Login

or