Bank Indonesia (BI) menerbitkan peraturan yang mengatur pengenaan biaya top up uang elektronik (e-money). Top up yang dilakukan melalui kanal milik penerbit kartu e-money yang sama, sebesar maksimal Rp200 ribu tidak dikenakan biaya, di atas itu baru dikenakan biaya. Sedangkan untuk top up yang dilakukan di kanal bukan milik penerbit kartu e-money yang sama atau mitra, dikenakan biaya maksimal Rp1.500.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman, dalam rilis mengatakan bahwa aturan biasa top up ini termuat dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN). PADG GPN merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No.19/8/PBI/2017 tentang GPN.
Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa skema harga uang elektronik untuk transaksi top up dengan rincian sebagai berikut: Pertama, Top Up On Us (pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu), untuk nilai sampai dengan Rp200 ribu, tidak dikenakan biaya. Sementara untuk nilai di atas Rp200 ribu dapat dikenakan biaya maksimal Rp750. Kedua, Top Up Off Us (pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda/mitra), dapat dikenakan biaya maksimal sebesar Rp1.500.
Agusman menjelaskan bahwa kebijakan skema harga ini mulai berlaku efektif satu bulan setelah PADG GPN diterbitkan, kecuali untuk biaya Top Up On Us yang akan diberlakukan setelah penyempurnaan ketentuan uang elektronik. “Penetapan batas maksimum biaya Top Up Off Us uang elektronik sebesar Rp1.500 dimaksudkan untuk menata struktur harga yang saat ini bervariasi. Untuk itu, penerbit yang saat ini telah menetapkan tarif di atas batas maksimum tersebut wajib melakukan penyesuaian,” katanya.
Dia tambahkan, Bank Indonesia menetapkan kebijakan skema harga berdasarkan mekanisme ceiling price (batas atas), dalam rangka memastikan perlindungan konsumen dan pemenuhan terhadap prinsip-prinsipkompetisi yang sehat, perluasan akseptasi, efisiensi, layanan, dan inovasi. Selanjutnya, dengan rata-rata nilai top up dari 96 persen pengguna uang elektronik di Indonesia yang tidak lebih dari Rp200 ribu, kebijakan skema harga top up diharapkan tidak akan memberatkan masyarakat. “Dengan adanya ketentuan batas atas pengenaan biaya, Bank Indonesia menilai kebijakan skema harga yang diatur akan menurunkan biaya transaksi masyarakat, mendorong peningkatan transaksi dan perluasan akseptasi,” kata Agusman. Edi
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts