Media Asuransi, JAKARTA – Salah satu risiko yang dijamin oleh asuransi kendaraan bermotor adalah bila terjadi risiko tabrakan. Namun, apakah klaim akibat tabrakan tersebut ditanggung oleh asuransi bila tabrakan yang terjadi disebabkan oleh pengemudi berada di bawah pengaruh minuman keras alias mabuk?
Mengutip Buletin 2 Mingguan Edisi 10 Volume 1 November 2021 yang diterbitkan oleh Takaful Institute, salah satu prinsip asuransi yang sangat penting diketahui oleh peserta (participant) Takaful Kendaraan Bermotor adalah bahwa risiko yang diasuransikan itu tidak boleh melanggar aturan hukum atau perundang- undangan yang berlaku (not against public policy).
Maka apabila memenuhi syarat-syarat keabsahan menurut hukum, perjanjian itu dinyatakan sah. Salah satu syarat tersebut adalah “mengenai suatu sebab yang halal” (Pasal 1337 KUHPer). Butir ini hendak memberikan pernyataan bahwa isi suatu perjanjian (termasuk perjanjian asuransi) itu tidak boleh melanggar undang-undang.
|Baca juga: Compulsory TPL Asuransi Kendaraan Bermotor Kapan Diberlakukan di Indonesia?
Refleksi atas atas hal ini dapat dilihat dalam wording PSAKBI (Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia) yang mencantumkan sejumlah pengecualian yang berkaitan dengan pelanggaran hukum, salah satunya terkait aktivitas seseorang yang dipengaruhi minuman keras, obat terlarang, atau sesuatu membahayakan.
Dalam kasus tabrakan karena pengaruh minuman keras, hal ini melanggar Pasal 311 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”
Keadaan yang membahayakan dapat disebabkan oleh sang sopir menenggak minuman keras, memakai narkoba, atau zat psikotropika lainnya dimana tindakan melanggar hukum ini dapat membawa pelakunya ke gedung prodeo.
Dengan demikian, agar polis asuransi sebagai sebuah perjanjian dapat dinyatakan sah maka ia tidak boleh menjamin kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh tindakan-tindakan seperti di atas.
|Baca juga: Jasa Raharja dan TPL Wajib Asuransi Kendaraan Bermotorkecelakaan
Dalam kasus kecelakaan mobil yang mengalami ringsek atau rusak parah setelah menabrak pembatas jalan, pihak perusahaan asuransi atau operator Takaful akan melihat terlebih dahulu kronologis kejadiannya apakah semata-mata karena kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian biasa atau lebih jauh karena sang sopir berada di bawah pengaruh minuman keras dan sejenisnya.
Apabila ditemukan bukti-bukti yang meyakinkan bahwa penyebab kecelakaan itu karena sang sopir hilang kendali akibat pengaruh obat-obatan terlarang maka klaim atas kerusakan mobil tersebut menjadi tidak dijamin. Pada wording PSAKBI Bab II Pasal 3 disebutkan “pertanggungan polis tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas kendaraan bermotor serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga jika dikemudikan oleh seseorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan.”
Kasus lain atas klaim asuransi yang berkaitan dengan pelanggaran hukum adalah jika kendaraan bermotor tersebut dipakai atau digunakan dalam perampokan. Atas kejadian itu, klaim menjadi tidak dapat diproses oleh perusahaan asuransi atau operator Takaful karena perampokan merupakan suatu tindakan pelanggaran hukum (breach of law) dimana setiap pelanggaran hukum akan menyebabkan batalnya suatu perjanjian termasuk perjanjian asuransi.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News