1
1

Mendalami Hukum Perjanjian Dan Hukum Waris Di Asuransi Jiwa

   Manfaat utama dari asuransi jiwa bukanlah untuk pemegang polis secara langsung, namun untuk kesejahteraan keluarganya, baik pasangan, keturunan, ataupun saudara kandung saat ditinggalkan. Polis asuransi jiwa berada di antara hukum waris dan hukum perjanjian. Oleh karenanya tertanggung dan penanggung wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga di saat klaim, dalam proses pencairan UP-nya (uang pertanggungan), bukan semata berdasarkan perjanjian asuransi saja, namun juga sesuai dengan kaidah hukum waris yang berlaku.
Karena perjanjian asuransi jiwa sarat dengan pernyataan pemegang polis tentang apa yang dikehendakinya setelah meninggal dunia, maka asuransi jiwa ini dapat dikategorikan sebagai satu komitmen dari penanggung untuk merealisasikan warisan sebagai wasiat tertanggung setelah meninggal dunia. Persilangan antara hukum warisan dan testamen serta hukum perjanjian ini disebut juga dengan wasiat hibrida.
Untuk mengetahui lebih dalam tinjauan hukum terhadap wasiat hibrida ini, telah hadir sebuah buku yang berjudul Polis Asuransi Jiwa Sebagai Wasiat Hibrida, yang membahas tentang persilangan hukum perjanjian dan hukum waris dengan seksama.
Secara khusus buku ini juga mengkaji isu hukum (legal issue) kehendak terakhir atau wasiat pemegang polis terkait hak dan kedudukan ahli waris, baik intestato maupun testamentair, serta ahli waris legitimaris yang tidak disebutkan dalam polis asuransi pada umumnya.

Spek Book

   Buku ini memperluas wawasan bahwa perlunya disebut hibrida. Karena melibatkan pihak lain dan adanya pembatasan penerima manfaat atas uang pertanggungan, serta perlunya diatur lebih lanjut mengenai perjanjian antara pemegang polis dan perusahaan asuransi yang saling berhubungan dengan kepentingan penerima manfaat yang sebenarnya (insurable interest).
Buku ini ditulis oleh orang yang sangat memahami tentangpermasalahan hukum dan perasuransian, seorang wanita yang berprofesi sebagai notaris, sekaligus praktisi asuransi yang telah berkecimpung lebih dari 20 tahun di industri asuransi jiwa. Harapan penulis dengan hadirnya armada pemasaran asuransi jiwa mendapatkan sudut pandang berbeda dengan memperkaya kajian di dunia hukum, bahwa ada jenis wasiat lain yang masih belum dikenal masyarakat umum selama ini.
Substansi buku ini pada dasarnya merupakan bahan tesis penulisnya untuk memenuhi tugas akhir sebagai syarat kelulusan pada Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Narotama (Unnar) Surabaya. Oleh karenanya referensi buku ini sangat sarat dengan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP Perdata).
Buku ini sangat layak menjadi referensi bagi para praktisi, akademisi maupun masyarakat luas tentang permasalahan hukum perwarisan yang dibahas secara komprehensif oleh penulis. B. Firman

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Tampil Modern dan Mewah Dengan Apple Watch 3
Next Post Citi Menyelenggarakan Belt and Road Forum di Beijing

Member Login

or