1
1

Waskita Beton Precast (WSBP) Ditetapkan dalam PKPU Sementara

Media Asuransi, JAKARTA – Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara. 

Sekretaris Perusahaan Waskita Precast, Fandy Dewanto, menjelaskan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan perseroan dalam PKPU sementara. 

Majelis Hakim menunjuk dan menetapkan Pengurus PKPU atas Perkara 497 adalah Allova Herling Mengko, Daud Napitupulu, dan Jesica Novita Puspitaningrum. 

|Baca juga: Waskita Beton Precast (WSBP) Raih Proyek di Kawasan Premium Jakarta

Menurut Fandy, keputusan PKPU sementara tersebut tidak berdampak terhadap operasional perseroan. “Selama proses PKPU berjalan, perseroan memastikan bahwa seluruh aspek kegiatan operasional perseroan akan tetap berlangsung dengan normal. Perseroan berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan kinerja dengan mengedepankan tata kelola yang baik,” jelasnya. 

Permohonan PKPU ini dimohonkan oleh Magdalena Yohan Heryadi dan Suwito Muliadi sebagai kreditur lain karena adanya keterbatasan likuiditas perseroan dalam melakukan pelunasan. 

Sebagai informasi, WSBP menargetkan perolehan nilai kontrak baru pada tahun 2022 sebesar Rp3,5 triliun. Optimisme WSBP didukung oleh potensi pasar yang cukup besar dari proyek Grup Waskita, seperti proyek bendungan, transmisi, dan jalur kereta. Selain itu WSBP juga memiliki target proyek baru dari proyek dari pasar eksternal yang berasal dari proyek pemerintah, BUMN, dan swasta.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Siap Lunasi Obligasi, Peringkat Merdeka Copper (MDKA) Ditegaskan idA
Next Post Fitch Revisi Outlook Rating Ciputra Development (CTRA) Jadi Positif

Member Login

or