Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-5/NB.11/2022 tanggal 14 Januari 2022 telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan sehubungan perubahan nama PT Tirta Finance menjadi PT Sembrani Finance Indonesia.
Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
|Baca juga: Proyeksi Multifinance 2022 Optimistis Pembiayaan Baru Bakal Tumbuh
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Sembrani Finance Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan catatan Media Asuransi, OJK pada Februari 2019, OJK membekukan kegiatan usaha atau PKU karena perusahaan tidak memenuhi sejumlah ketentuan. Salah satu aturan yang tidak dipenuhi perusahaan terkait pasal 83 Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Selanjutnya pada Agustus 2019, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Tirta Finance melalui surat nomor S-420/NB.2/2019, S-424/NB.2/2019, S-425/NB.2/2019, S-426/NB.2/2019 pada tanggal 13 Agustus 2019 karena telah memenuhi ketentuan.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News