Media Asuransi, JAKARTA – PT AIA Financial (AIA) berkomitmen untuk segera mencapai penyelesaian dengan kelompok nasabah unitlink. AIA mengumumkan jadwal dan skema penyelesaian 80 nasabah unitlink melalui proses arbitrase di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), yang akan dilakukan secara bertahap untuk satu per satu nasabah. Prosesnya akan dimulai sekitar pertengahan Februari 2022.
Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko AIA, Rista Qatrini Manurung, mengatakan bahwa pihaknya mengambil langkah serius untuk menyelesaikan keluhan nasabah produk unitlink sejalan dengan perkembangan dan pembahasan yang dilakukan regulator, parlemen, asosiasi, dan perusahaan.
“Dengan diumumkannya jadwal penyelesaian melalui LAPS SJK ini, kami berharap dapat mempermudah penyelesaian keluhan nasabah dengan segera untuk menghasilkan solusi yang terbaik bagi nasabah, perusahaan, dan industri asuransi jiwa,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima Media Asuransi, Selasa, 8 Februari 2022.
|Baca juga: WanaArtha Life Terus Perjuangkan Dana Nasabah yang Masih Disita Kejaksaan Agung
Dia jelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan polis dan proses penyelesaian sengketa berdasarkan peraturan OJK, apabila melalui proses mediasi internal, keluhan belum terselesaikan, maka nasabah dapat memanfaatkan LAPS SJK. “Dalam prosesnya, nasabah tidak perlu khawatir karena seluruh biaya untuk proses arbitrase di LAPS SJK akan ditanggung oleh AIA. Oleh karena itu, kami mengharapkan kerja sama dari seluruh nasabah untuk mengikuti proses arbitrase ini, agar setiap keluhan dapat segera terselesaikan,” lanjut Rista.
Tahapan umum pelaksanaan penyelesaian keluhan nasabah melalui arbitrase LAPS SJK, adalah sebagai berikut: pertama, perusahaan akan mengirimkan surat pemberitahuan, mulai sekitar pertengahan Februari, dilengkapi dengan informasi persyaratan dokumen dan prosedur arbitrase LAPS SJK.
Kedua, penandatanganan perjanjian arbitrase antara nasabah dan perusahaan tentang penunjukan LAPS SJK sebagai pihak yang melakukan arbitrase beserta kelengkapan teknisnya. Ketiga, nasabah diminta memberikan kelengkapan persyaratan dokumen kepada LAPS SJK sebagai pihak yang melakukan verifikasi dokumen.
Menurut Rista Qatrini Manurung, untuk memudahkan nasabah, proses arbitrase di LAPS SJK nantinya dapat dilakukan di lokasi sesuai domisili nasabah dengan memanfaatkan kantor regional OJK. Penyelenggaraan prosedur arbitrase akan mengikuti protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan pemerintah.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News