1
1

Langkah-Langkah Pengajuan Klaim Penyakit Kritis yang Benar

Media Asuransi, JAKARTA – Asuransi jiwa unitlink memberikan berbagai pertanggungan tambahan atau rider. Selain manfaat asuransi jiwa dasar, asuransi jiwa unitlink juga menawarkan rider berupa penggantian biaya perawatan rumah sakit, manfaat penyakit kritis, manfaat cacat tetap, serta manfaat lainnya.

Rider untuk penyakit kritis merupakan salah satu manfaat tambahan untuk melindungi dari risiko finansial yang besar apabila tertanggung terkena risiko penyakit kritis. Seperti kita ketahui, biaya pengobatan penyakit kritis seperti stroke, jantung, dan kanker sangat besar, bisa mencapai puluhan bahkan ratusan juta rupiah.

Baca juga: SMART Catatkan Obligasi Rp1 Triliun

Agar kamu terhindar dari pengeluaran yang besar ini, Anda dapat melengkapi asuransi jiwa unitlink dengan rider penyakit kritis.

Dengan memiliki rider manfaat penyakit kritis, Anda dan keluarga akan terlindungi, sehingga dapat lebih tenang menghadapi berbagai risiko kesehatan yang bisa terjadi di kemudian hari. Namun, jangan lupa untuk memahami syarat-syarat yang ada di rider penyakit kritis.

Langkah pengajuan klaim penyakit kritis yang benar

Hal yang tak kalah penting setelah memahami syarat-syarat asuransi tambahan penyakit kritis ialah mengetahui cara pengajuan klaim yang benar. Dengan mengajukan klaim secara benar, maka Anda dapat memperoleh uang pertanggungan dan manfaat yang ditanggung dalam polis. Sebaliknya, pengajuan klaim yang tidak benar berpotensi membuat klaim yang Anda ajukan ditolak.

Agar pengajuan klaim diterima, berikut syarat dan cara pengajuan klaim yang benar untuk pertanggungan tambahan penyakit kritis:

Baca juga: Moody’s Afirmasi Peringkat Telkom (TLKM) Baa1 Stabil

1. Polis masih berlaku

2. Jenis penyakit kritis sesuai dengan isi polis (Lihat bagian manfaat & pengecualian pada polis kamu)

3. Siapkan persyaratan dokumen:

  • Formulir klaim kondisi kritis (asli);
    • Surat keterangan dokter asli yang telah diisi oleh dokter dengan lengkap dan benar;
    • Catatan medis atau resume medis tertanggung;
  • Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan penunjang medis (jika ada);
  • Surat berita acara asli dari kepolisian dalam hal tertanggung menderita penyakit kritis akibat kecelakaan;
  • Fotokopi kartu identitas diri yang masih berlaku dari pemegang polis dan tertanggung; dan
  • Dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh penanggung untuk mendukung dokumen tersebut di atas.

4. Pemeriksaan ulang dari dokter yang dipilih oleh perusahaan asuransi (bila diperlukan)

5. Proses pengajuan klaim penyakit kritis hingga pembayaran UP akan memakan waktu sekitar xx hari

6. Pembatalan polis dan pengembalian pembayaran klaim apabila ditemukan adanya unsur penipuan atau klaim palsu.

Semoga kini kamu semakin paham mengenai pertanggungan tambahan penyakit kritis dan cara pengajuan klaim yang benar. Ayo, lindungi dirimu dan keluarga dengan asuransi penyakit kritis. Aha

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Moody’s Afirmasi Peringkat Telkom (TLKM) Baa1 Stabil
Next Post Bank Indonesia Bakal Terbitkan Mata Uang Digital

Member Login

or