PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) kembali menegaskan komitmennya untuk melayani pasar di Indonesia, sekaligus menjaga kepercayaan yang diberikan oleh para nasabahnya. Hal tersebut disampaikan melalui keterangan resmi yang dikirimkan Allianz Life kepada redaksi Media Asuransi, 10 November 2017. Keterangan tersebut sekaligus memberitahukan sikap tegas perusahaan untuk tidak membayarkan klaim yang diajukan oleh dua orang nasabah Allianz Life, Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda yang diduga mengandung unsur yang tidak sesuai dengan fakta dan tidak dapat diverifikasi kebenarannya.
Merasa keberatan atas status pengajuan klaim yang diberikan, keduanya kemudian melaporkan Allianz Life kepada pihak kepolisian. Selama penyidikan berjalan, Allianz sepenuhnya menghormati proses tersebut dan tidak melakukan hal-hal yang melawan hukum dan ketentuan yang berlaku. Hingga saat ini, Allianz Life tetap tidak membayarkan klaim kepada keduanya, karena klaim tersebut tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku dalam polis.
Berdasarkan pada fakta-fakta dan berbagai keterangan yang telah diajukan Allianz Life kepada pihak berwajib, maka penyidikan terhadap dua mantan eksekutif Allianz Life yaitu Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah telah dihentikan karena tidak cukup bukti, sebagaimana tertuang pada Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh pihak Kepolisian Polda Metro Jaya dengan Nomor: SPPP/192/XI/2017/Dit Reskrimsus dan Nomor: S. Tap/194/XI/2017/Dit Reskrimsus pada tanggal 9 November 2017 dan Nomor: S. Tap/195/XI/2017/Dit Reskrimsus pada tanggal 10 November 2017. Fir
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts
Asuransi