Media Asuransi, JAKARTA – Emiten pengelola restoran Duck King, PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK), berpotensi menghapus pencatatan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) alias delisting. Saham perseroan telah dihentikan perdagangannya (suspensi) selama 6 bulan hingga tanggal 1 Maret 2022.
Baca juga: XL Jual Ratusan Menara, Ini Alasan Utamanya
Berdasarkan Berdasarkan Pengumuman Bursa No.: Peng-SPT-00009/BEI.
Baca juga: Proyeksi Laba Bersih 2022 Vale Indonesia (INCO) Dipangkas, Ini Alasannya!
1. Perusahaan mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
2. Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat)bulan terakhir.
DUCK merupakan perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh publik atau masyarakat (86,99%). Sementara pemegang saham lainnya adalah BBH Luxembourg (6,60%), PT Asia Kuliner Sejahtera (6,39%) dan Itek Bachtiar (0,0024%).
Otoritas Bursa meminta bagi pihak-pihak yang berkepentingan terhadap Perseroan, dapat menghubungiIbu Tio Dewi dengan nomor telepon (021) 5890 1633selaku Sekretaris Perusahaan.
Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yangdisampaikan oleh Perseroan. Aha
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News