Media Asuransi, JAKARTA – PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menegaskan peringkat “idBBB+” untuk PT Polytama Propindo (PLTM) dan Obligasi I Tahun 2020. Pefindo juga menegaskan peringkat “idBBB+(sy)” untuk Sukuk I Tahun 2020, “idAAA(cg)” untuk Obligasi II Tahun 2021, dan “idAAA(sy) (cg)” untuk Sukuk Ijarah II Tahun 2021.
Pada saat yang sama, Pefindo juga memberikan peringkat “idAAA(sy) (cg)” atas pengajuan Sukuk Ijarah Jangka Menengah I senilai maksimal Rp220,5 miliar yang akan digunakan untuk membiayai modal kerja dan belanja modal PLTM.
Obligasi II, Sukuk Ijarah II, dan Sukuk Ijarah Jangka Menengah I dijamin sepenuhnya oleh Credit Guarantee and Investment Facility (CGIF,idAAA/stable) untuk menutupi pembayaran pokok dan bunga pada saat jatuh tempo.
|Baca juga: Harga Batu Bara Naik, Indo Tambangraya (ITMG) Cuan Banyak
Prospek untuk peringkat perusahaan adalah “stabil”. Obligor dengan peringkat idBBB memiliki kemampuan yang memadai dibandingkan obligor Indonesia lainnya untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjangnya.
Walaupun demikian, kemampuan obligor lebih mungkin akan terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi. Tanda tambah (+) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan di atas rata-rata kategori yang bersangkutan. Efek utang dengan peringkat idAAA merupakan peringkat tertinggi yang diberikan oleh Pefindo.
Kemampuan emiten untuk memenuhi kewajiban keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut dibandingkan emiten Indonesia lainnya adalah superior. Instrumen pendanaan syariah dengan peringkat idAAA(sy) adalah instrumen dengan peringkat paling tinggi yang diberikan oleh Pefindo.
Kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas kontrak pendanaan syariah dibandingkan emiten Indonesia lainnya adalah superior. Akhiran peringkat (sy) mengindikasikan pemenuhan prinsip syariah. Akhiran peringkat (cg) mempertimbangkan keamanan dalam bentuk garansi perusahaan.
Pefindo menjelaskan peringkat perusahaan mencerminkan posisi pasar PLTM yang baik di industri petrokimia domestik, integrasi vertikal yang kuat, dan periode piutang yang relatif rendah. Peringkat tersebut dibatasi oleh leverage keuangan yang agresif, risiko atas pengembangan proyek baru, dan eksposur terhadap volatilitas harga komoditas.
Pefindo dapat menaikkan peringkat jika PLTM mampu meningkatkan posisi usahanya dengan merealisasikan rencana belanja modal untuk membangun fasilitas produksi yang baru, sekaligus memperkuat profil keuangannya, terutama struktur permodalan dan proteksi arus kas secara berkelanjutan.
Peringkat dapat diturunkan jika Pefindo berpandangan profil keuangan PLTM memburuk karena indikator profitabilitas yang lebih lemah dari yang diharapkan, yang dapat disebabkan oleh fluktuasi harga bahan baku dan/atau menurunnya permintaan untuk produk petrokimia.
|Baca Juga: Efek Invasi Rusia, Reksa Dana Kelas Aset Berisiko Tetap Prospektif
Peringkat juga dapat diturunkan jika perusahaan menambah utang lebih tinggi dari yang diproyeksikan untuk membiayai ekspansi dan kebutuhan modal kerja, mengakibatkan profil keuangan menjadi lebih agresif.
PLTM adalah perusahaan petrokimia yang didirikan pada tahun 1993. Perusahaan ini memiliki pabrik polypropylene di Balongan, Jawa Barat, yang terletak di dekat kilang Pertamina, dengan kapasitas 300.000 metrik ton per tahun.
PLTM menggunakan merek Masplene untuk produk polypropylenenya. Per 30 September 2021, pemegang saham Perusahaan adalah PT Tuban Petrochemical Industries (80%) dan Pasio Investment B.V. (20%).
Sebagai penanggung, CGIF didirikan pada November 2010 sebagai bagian utama dari Asian Bond Market Initiative (ABMI), untuk mempromosikan perkembangan ekonomi dan stabilitas keuangan melalui perkembangan pasar obligasi domestik di kawasan ASEAN. Mandat ini diberikan oleh negara anggota yang terdiri dari negara-negara dalam ASEAN + 3 negara (Republik Rakyat Tiongkok, Jepang, dan Republik Korea) dan Asian Development Bank (ADB).
CGIF didirikan sebagai trust fund dari ADB (peringkat AAA/Stabil dari Standard and Poor’s), yang memiliki arti bahwa walaupun secara operasional dan keuangan terpisah dari ADB, namun secara hukum bukan merupakan badan hukum yang terpisah.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News