1
1

BI Beri Insentif Bank yang Mendanai Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif

Aktivitas kantor Bank Indonesia. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) terus mengeluarkan kebijakan untuk mempercepat proses pemulian ekonomi nasional. Kali ini Bank Sentral menerbitkan aturan untuk memberikan insentif khusus bagi bank yang memberikan pembiayaan untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif.

Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/5/PBI/2022 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif. Peraturan ini diharapkan dapat mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional.

“Ketentuan ini berlaku efektif pada tanggal 1 Maret 2022,” kata Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, dalam keterangan resmi yang dikutip Media Asuransi, Jumat, 4 Maret 2022.

|Baca juga: BI Bakal Jual Kembali Obligasi yang Dibeli dari Pemerintah 

Hal-hal yang diatur dalam ketentuan ini antara lain:

  1. Pemberian insentif bagi bagi bank yang melakukan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu, yaitu: pemberian kredit kepada sektor prioritas, pencapaian Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM), dan pembiayaan lainnya yang ditetapkan oleh BI.
  2. Insentif yang diberikan berupa pelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara rata-rata.
  3. Sumber data yang digunakan sebagai dasar penentuan pemberian insentif.
  4. Penyampaian informasi pemberian insentif kepada Bank oleh Bank Indonesia

 

Erwin Haryono menjelaskan bahwa untuk mendukung implementasi ketentuan tersebut, BI juga menyempurnakan ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) melalui penerbitan PBI No.24/4/PBI/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah. Penyempurnaan ini juga berlaku efektif pada tanggal 1 Maret 2022.

“Penerbitan PBI Insentif dan penyempurnaan PBI GWM tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Februari 2022,” jelasnya. 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Ditjen Pajak Pastikan Data Pajak Aman dari Peretasan  
Next Post 5 Bisnis untuk Menambah Penghasilan di Bulan Ramadhan

Member Login

or