Media Asuransi, JAKARTA – PT Sompo Insurance Indonesia (Sompo Insurance), Kamis, 10 Maret 2022, mengumumkan bahwa perusahaan telah menerima persetujuan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan spin-off unit usaha syariah menjadi entitas tersendiri pada 2024. Spin-off unit usaha syariah ini sebagai bagian dari komitmen perusahaan untuk mempersembahkan produk dan solusi asuransi syariah di Indonesia.
Perusahaan juga telah menyerahkan rencana kerja yang dibutuhkan serta berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan OJK agar memastikan perusahaan memenuhi semua persyaratan untuk aksi korporasi tersebut.
“Spin-off ini adalah langkah strategis bagi kami di Sompo Insurance. Kami berkomitmen untuk mempersembahkan produk dan solusi inovatif yang memenuhi kebutuhan klien syariah. Dengan pengalaman selama lebih dari empat sset di Indonesia, kami sangat memahami potensi pasar yang ada, dan kami hadir untuk mendukung pelanggan dan berinvestasi di pasar lokal untuk menumbuhkan ekonomi syariah Indonesia,” ujar Chief Executive Officer of Sompo Insurance, Eric Nemitz, dalam keterangan resminya.
Menurutnya, portofolio produk Sompo Insurance Syariah memenuhi kebutuhan perlindungan individual dan bisnis, menawarkan produk asuransi untuk ritel, termasuk Sharia Asset Protection (Perlindungan Aset Syariah) untuk melindungi aset properti dan kendaraan bermotor pelanggan individu, dan Sharia Business Protection (Perlindungan Usaha Syariah) yang menawarkan property all risks dan perlindungan terhadap gempa yang ditargetkan bagi sektor korporasi.
|Baca juga: Sompo Insurance Indonesia Anjurkan Pebisnis Mitigasi Risiko Banjir
“Perusahaan juga telah menjalin kemitraan strategis dengan bank, perusahaan, dan perusahaan multifinance sebagai bagian dari usaha meletakkan dasar untuk menumbuhkan kehadiran yang lebih dalam di sektor-sektor utama ekonomi syariah,” jelasnya.
Menurutnya, permintaan terhadap produk dan layanan keuangan syariah, termasuk asuransi, terus meningkat di tengah pertumbuhan pesat ekonomi syariah. Namun, dengan permintaan yang bertumbuh, pangsa sset asuransi syariah terhadap industri asuransi nasional baru mencapai 2,83%. Hal ini memberikan kesempatan besar bagi perusahaan asuransi untuk mengembangkan bisnis syariah mereka di Indonesia yang memiliki populasi besar penduduk muslim dan tingkat penetrasi asuransi yang rendah.
Langkah spin-off ini menguatkan komitmen Sompo Insurance untuk mematuhi setiap kebijakan pemerintah Indonesia. Kewajiban untuk melakukan spin-off oleh unit usaha Syariah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang kemudian diturunkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 67 Tahun 2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Hal ini juga menjadi wujud partisipasi Sompo Insurance untuk mendukung langkah pemerintah dalam program pemulihan ekonomi nasional, melalui jasa keuangan syariah.
“Setelah mendapat persetujuan untuk spin-off, Sompo Insurance Syariah terus memperkuat infrastruktur internal dan sumber daya yang memiliki keterampilan syariah untuk mempersiapkan perusahaan menjadi sebuah entitas tersendiri pada 2024. Untuk mencapai tonggak penting tersebut, perusahan sedang mempersiapkan pengembangan lebih lanjut portofolio asuransi Syariah, yang saat ini terdiri atas AutoFirst Syariah dan property all risk Syariah,” ungkapnya.
Eric menambahkan bahwa Sompo Insurance Syariah juga terus memperkokoh sumber daya perusahaan dengan melaksanakan pelatihan asuransi Syariah untuk tim penjualan dan para agen internal, melakukan sosialisasi produk asuransi Syariah untuk para agen eksternal dan mitra multifinance, serta mempersiapkan ekspansi di kanal e-commerce.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News