1
1

Mengenal Sejarah Dewan Asuransi Indonesia (DAI)

Media Asuransi, JAKARTA – Tepatnya 1 Februari 2022, Dewan Asuransi Indonesia (DAI) genap berusia 65 tahun. Di usia yang lebih dari setengah abad ini, DAI memiliki peran penting dalam sejarah perkembangan industri perasuransian Tanah Air.

Sebagai asosiasi induk dari seluruh asosiasi perasuransian di Tanah Air, DAI memiliki semangat yang tak pernah padam untuk memajukan industri perasuransian nasional melalui koordinasi antaranggota dan menyelenggarakan berbagai kegiatan edukasi dan literasi.

Pasca kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945 sampai 1956, perusahaan asuransi asing kembali bermunculan dan menguasai pasar asuransi Indonesia. 

Berdirinya DAI berawal dari gagasan pelaku industri perasuransian nasional untuk membentuk wadah tunggal bagi perusahaan asuransi. Kehadiran DAI memulai babak baru bagi usaha asuransi nasional yang berkeinginan menjadi tuan rumah di negara sendiri, untuk berbenah diri. Pasalnya, pada masa itu usaha asuransi nasional harus berhadapan dengan dominasi perusahaan asuransi asing.

|Baca juga:  Tatang Nurhidayat: Industri Asuransi Harus Bidik Peluang Baru dan Peluang Terkini

Lahirnya DAI saat itu membuat kegiatan badan atau perkumpulan asuransi yang dikendalikan asing dibekukan karena DAI hanya terbuka bagi perusahaan asuransi nasional. Alhasil, perusahaan asuransi asing mendirikan perkumpulan sendiri dengan nama Association of Overseas Underwriters in Indonesia (AOUI).

Pada awal berdirinya, anggota DAI hanya perusahaan asuransi kerugian, sedangkan perusahaan asuransi jiwa belum karena jumlah perusahaannya relatif sedikit.

Secara singkat, kaleidoskop berdirinya DAI adalah sebagai berikut:

Pada tanggal 25-30 November 1956 diselenggarakan Kongres Nasional Asuransi Indonesia (KNAI) di Hotel Salak – Bogor. Melalui Kongres tersebut diputuskan beberapa hal, yang mana salah satunya adalah membentuk Dewan Asuransi Indonesia (DAI) dengan tujuan:

  1. Membentuk satu front Pengusaha Asuransi Nasional
  2. Mengusahakan perbaikan kedudukan dan organisasi beserta mempertinggi mutu pekerjaan Pengusaha Asuransi Nasional

Dalam melaksanakan keputusan tersebut, Kongres memberikan waktu 2 bulan untuk membentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga berserta susunan pengurusnya DAI.

Tepat pada tanggal 1 Februari 1957 di Jakarta, DAI dibentuk dengan dibacakan pernyataan bersama yang berbunyi:

“Kami pengusaha-pengusaha asuransi dan reasuransi nasional seluruh Indonesia yang hadir pada hari ini tanggal 1 februari 1957 mulai dengan revolusi kongres asuransi nasional seluruh Indonesia yang telah diadakan pada tanggal 25 sampai dengan 30 November 1956 yang menghendaki persatuan di kalangan pengusaha-pengusaha asuransi dan reasuransi nasional dalam satu ikatan Bersama ini memutuskan membentuk Dewan Asuransi Indonesia.”

Pada tanggal 22-23 Januari 2002 diselenggarakan Kongres DAI ke-10 yang menghasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut:

  1. Menyetujui berdirinya:
    • Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI)
    • Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI)
    • Asosiasi Asuransi Jaminan Sosial Indonesia (AAJSI)
  2. Mempertahankan eksistensi DAI dengan perubahan anggaran dasar menjadi berbentuk federasi yang untuk pertama kalinya anggotanya adalah asosiasi yang dibentuk oleh DAI yaitu AAUI, AAJI dan AAJSI.

Dalam perjalanannya, nama DAI sempat berganti menjadi Federasi Asosiasi Perasuransian Indonesia (FAPI). Pergantian nama tersebut diputuskan dalam Rapat Anggota DAI tanggal 13 September 2005. Pergantian nama tersebut seiring dengan disederhanakannya tujuan DAI yaitu pengelolaan pendidikan asuransi yang berkesinambungan, penelitian dan pengembangan, publikasi media asuransi dan forum mediasi.

|Baca Juga: Perjalanan Pengurus Dewan Asuransi Indonesia (DAI) #Part 1

Namun, pada Rapat Anggota FAPI tanggal 30 Juni 2010 diputuskan untuk menggunakan kembali nama Dewan Asuransi Indonesia (DAI) yang fokus kegiatannya yang bersifat koordinatif berbagai permasalahan untuk keseluruhan kepentingan anggota asosiasi perasuransian sehingga tidak tumpang tindih dengan kegiatan asosiasi anggotanya. Alasan lain pergantian nama menjadi DAI adalah nama Federasi biasanya dipakai untuk nama organisasi serikat pekerja.

Dalam anggaran dasar tugas DAI adalah koordinasi pendidikan asuransi, penelitian pengembangan, pengelolaan publikasi asuransi dan koordinasi kegiatan lintas asosiasi dan tugas lainnya yang dipandang penting dan perlu. Dalam mewujudkan visinya, DAI bersama dengan seluruh asosiasi anggotanya selalu berkoordinasi dan saling membantu dalam menjalankan tugasnya.

Saat ini, keanggotaan DAI  terdiri dari Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa. Yang dapat menjadi Anggota Biasa adalah asosiasi atau perkumpulan yang didirikan menurut hukum Indonesia dan telah mempunyai status badan hukum dan berkedudukan di Indonesia, yang bergerak dalam kegiatan usaha perasuransian.

Sedangkan yang dapat menjadi Anggota Luar Biasa adalah asosiasi atau perkumpulan, gabungan lembaga lain  yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, yang bergerak di luar bidang usaha perasuransian, namun memiliki kaitan dengan usaha perasuransian.

Anggota DAI saat ini terdapat 12 asosiasi perasuransian meliputi AAJI, AAUI, AAJSI, AASI, APPARINDO, APKAI, AAMAI, ISEA, APARI, PAMJAKI, IIS, dan KUPASI.Selain anggota, DAI juga memiliki Partner Nasional dan Partner Internasional dimana Media Asuransi merupakan salah satu Partner Nasional DAI. DAI juga merupakan salah satu pemegang saham Media Asuransi.

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Negosiasi Rusia-Ukraina Gagal, Nilai Tukar Rupiah Berpotensi Berbalik Melemah
Next Post Kenaikan Tarif Pengiriman Global Berpotensi Angkat Kinerja Samudera Indonesia (SMDR)

Member Login

or