1
1

Hindari Korban Bertambah, OJK Fokus Perlindungan dan Edukasi Konsumen

Ilustrasi Logo OJK di gedung kantor OJK di Jakarta | Foto: Doc

Media Asuransi, JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, mengatakan bahwa perkembangan teknologi digital ini tidak dapat kita hindari dan harus dioptimalkan dalam meningkatkan usaha. Namun, mendorong pemanfaatan produk dan layanan keuangan digital dalam meningkatkan pembiayaan, harus diimbangi dengan perlindungan konsumen yang semakin kuat khususnya kepada konsumen sektor jasa keuangan.

Hal itu disampaikan Wimboh saat Peresmian Gedung Kantor OJK Malang, Senin, 14 Maret 2022. Dia mengingatkan bahwa pesatnya perkembangan teknologi menjadi tantangan tersendiri bagi OJK dan Pemerintah Daerah. “Di satu sisi, teknologi menjadi kunci utama dalam meningkatkan inklusi keuangan masyarakat daerah, namun, di saat bersamaan dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan bisnis yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan ketentuan,” katanya.

Menurutnya, saat ini marak penawaran yang berkedok investasi, yakni penawaran aset kripto dan robot trading, maupun pinjaman online namun bertentangan dengan hukum atau ilegal. Total kerugian yang telah dialami masyarakat selama kurun waktu 10 tahun terakhir, diperkirakan mencapai Rp117,5 triliun.

|Baca juga: Loss Ratio Asuransi Kredit Tinggi, OJK Diminta Tingkatkan Pengawasan

“Menyikapi hal ini, saya meminta KOJK Malang untuk melakukan program edukasi dan literasi keuangan secara masif dan menjangkau seluruh masyarakat di wilayah Malang Raya agar masyarakat memiliki pengetahuan dalam memilih target investasi dan risiko dari tiap-tiap produk keuangan yang ditawarkan. Selain itu, masyarakat juga akan menjadi semakin mengerti dalam membedakan entitas yang legal dan ilegal,” jelas Wimboh.

OJK, Pemerintah Daerah, dan TPAKD diharapkan dapat bersinergi dengan Satgas Waspada Investasi Daerah untuk mencegah berkembangnya entitas keuangan ilegal dan melakukan edukasi yang tepat sasaran dalam mencegah masyarakat memanfaatkan entitas yang ilegal. Masyarakat juga diharapkan untuk terus berhati-hati dengan entitas ilegal yang memberikan janji untung berlipat ganda dan juga jangan cepat percaya dengan informasi yang diberikan oleh artis ataupun pemuka agama yang menawarkan investasi ilegal.

“Sebelum melakukan investasi, terlebih dahulu lakukan pengecekan entitas terdaftar baik melalui website OJK atau dengan menghubungi Kontak 157,” katanya.

Ketua OJK mengakui bahwa upaya pencegahan entitas ilegal ini tidak dapat dilakukan sendiri oleh OJK. “Untuk itu, kami mengharapkan dukungan dari Pemerintah Daerah, Komisi XI DPR RI, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya, untuk bersama-sama meningkatkan literasi keuangan dan memberantas pinjaman atau investasi ilegal secara berkelanjutan,” katanya. 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Aset BCA Syariah Tumbuh 9,5 Persen
Next Post Pengguna Halodoc Bisa Akses Asuransi Lebih Efisien

Member Login

or