Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah kembali mengubah syarat perjalanan jarak jauh untuk rute domestik. Satgas Penanganan Covid-19 kembali memberlakukan kewajiban hasil tes antigen atau PCR untuk syarat perjalanan.
Namun, syarat perjalanan terbaru tersebut tidak berlaku untuk kelompok masyarakat tertentu. Syarat perjalanan terbaru ini berlaku mulai 2 April 2022. Sebelumnya, syarat perjalanan yang berlaku adalah menghilangkan kewajiban penggunaan hasil tes PCR atau antigen.
Baca juga: Selama Ramadan, BI Siapkan Duit Rp175 Triliun, Daerah Ini Paling Tinggi
Tetapi mulai awal April ini, masyarakat yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 booster harus mematuhi syarat perjalanan terbaru, yakni membawa hasil tes PCR atau antigen. Sedangkan masyarakat yang sudah mengikuti vaksin Covid-19 booster, tidak perlu membawa hasil tes Covid-19 tersebut.
Dilansir dari Sekretariat Kabinet, syarat perjalanan terbaru pada April 2022 ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 2 April ini berlaku mulai 2 April 2022.
Baca juga: Greenpeace Hadang Kapal Tanker Pertamina yang Beli Minyak Rusia
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dalam SE tersebut.
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Aha
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News