1
1

Mengerikan, Kerugian Akibat Investasi Bodong Capai Rp35,7 Triliun

Media Asuransi, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah menerima 568 laporan dengan nilai transaksi mencapai Rp35,7 triliun, yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan investasi bodong.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana berkata, bahwa transaksi mencurigakan yang dilaporkan penyedia jasa keuangan ini ada dalam bentuk laporan transaksi pembelian aset, transaksi keuangan, tarik tunai, serta penerimaan dan pengiriman uang dari dan ke luar negeri. Laporan ini diterima karena penyedia jasa keuangan rutin melakukan hal tersebut setiap ada transaksi mencurigakan yang terdeteksi dari salah satu akun pemilik bank.

Baca juga: Pasar Kripto Konsolidasi, Aset-Aset Ini Justru Menjanjikan

Ivan berkata, ada banyak laporan transaksi mencurigakan yang diterima lembaganya terkait kasus dugaan investasi ilegal. Karena itu, PPATK mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tawaran investasi tidak masuk akal.

“Kami bisa sampaikan luar biasa banyak. Kami coba mendalami kasus-kasus ini satu per satu sekaligus kami ingin beberapa kali dalam press release kami sampaikan ke publik bahwa harus berhati-hati kepada tawaran investasi yang luar biasa menguntungkan di luar kewajaran, dan menggunakan robot trading yang kemungkinan besar digunakan dalam rangka penipuan,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, Selasa, 5 April 2022.

Cuma memang, seluruh transaksi mencurigakan belum tentu mengandung unsur kejahatan. Kecurigaan biasanya muncul jika bank melihat ada keanehan antara suatu transaksi dengan profil nasabah yang melakukan atau terlibat di dalamnya.

Baca juga: Dampak Konflik Rusia Ukraina, BI Diramalkan Naikkan Suku Bunga di Q3

Menurut Ivan, transaksi keuangan masuk kategori mencurigakan jika dilakukan oleh orang atau kegiatan yang tidak sesuai profil. Transaksi keuangan mencurigakan juga bisa berasal dari golonganhigh risk customerseperti anggota DPR RI dan kepala lembaga negara.

“Misalnya orang seperti saya transaksi miliaran di transaksinya, itu bisa menjadi mencurigakan bagi banknya. Lalu transaksi yang di money changer, di luar negeri, itu semua teramati. Jadi kalau kita semua lakukan transaksi dengan pihak luar negeri atau menerima dan mengirim uang dari dan ke luar negeri pasti dilaporkan ke PPATK dalam setiap nominal, kecil maupun besar,” katanya.

“PPATK sudah berikan hasil analisis dan pemeriksaan ke polri, PPATK terus membantu Bareskrim terkait nama-nama yang perlu ditelusuri dan kami berikan pro aktif kepada Bareskrim data-data yang dimiliki. Tapi jika ditanya apakah ini adalah satu-satunya kasus yang PPATK temukan, bisa kami konfirmasi ini tidak. PPATK sudah sejak awal mengatakan bahwa ini seperti puncak gunung es,” sambung Ivan. Aha

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pasar Kripto Konsolidasi, Aset-Aset Ini Justru Menjanjikan
Next Post Allianz Indonesia Bagikan Tips Atur Keuangan untuk Anak Muda

Member Login

or