1
1

Pemerintah Putuskan Cuti Bersama Lebaran, Masyarakat Diizinkan Mudik

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. | Foto: Bpmi Sekretariat Presiden

Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah memberikan kado tambahan bagi umat Islam di bulan Ramadhan 1433 Hijriah ini. Yakni dengan memutuskan kebijakan untuk cuti Bersama Idul Fitri 1443 Hijriah. Sesuatu yang telah dihilangkan selama dua kali lebaran, yakni tahun 2020 dan tahun 2021.

Pemerintah memutuskan tanggal 2 dan 3 Mei 2022 ditetapkan sebagai hari libur nasional Lebaran. Sementara itu untuk cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah ditetapkan selama 4 hari, yakni pada tanggal 29 April dan tanggal 4-6 Mei 2022.

|Baca juga: Presiden: Boleh Mudik Lebaran, Ini Syaratnya

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo, melalui channel YouTube, Rabu, 6 April 2022. Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih terperinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.

“Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022,” kata Jokowi.

Menurut presiden, cuti bersama ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk bersilaturahmi dengan orang tua dan keluarga di kampung halaman. Namun presiden berpesan agar protokol kesehatan tetap dijalankan dengan disiplin. Selain itu, masyarakat dihimbau untuk segera melengkapi vaksin dosis ketiga (booster).

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Fit and Proper Test Calon ADK OJK Bidang EPK Kiki Fokus Target Literasi dan Inklusi Keuangan, Hariyadi Tekankan Perlunya Transformasi
Next Post Pertumbuhan Laba Adhi Karya (ADHI) Diperkirakan Berlanjut

Member Login

or