Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah telah resmi membuka masa penawaran Sukuk Wakaf Ritel seri SWR003 kepada wakif individu dan institusi. Masa penawaran akan berlangsung mulai tanggal 11 April–7 Juli 2022.
Melalui keterangan resminya, pemerintah menjelaskan bahwa penerbitan Sukuk Wakaf Ritel seri SWR003 tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah untuk mendukung Gerakan Nasional Wakaf Uang, membantu pengembangan investasi sosial dan pengembangan wakaf produktif di Indonesia.
|Baca juga: Total Penawaran Lelang Sukuk Capai Rp46,07 Triliun, Pemerintah Hanya Serap Rp5 Triliun
Penerbitan Sukuk Wakaf Ritel seri SWR003 dikelola berdasarkan prinsip syariah serta telah mendapatkan pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI. Melalui Sukuk Wakaf Ritel seri SWR003, Pemerintah bertujuan memfasilitasi para pewakaf uang baik yang bersifat temporer maupun permanen agar dapat menempatkan wakaf uangnya pada instrumen investasi yang aman dan produktif.
Sukuk Wakaf Ritel seri SWR003 memiliki tenor 2 tahun dan menawarkan tingkat imbalan/kupon tetap sebesar 5,05% per tahun, yang imbalannya akan disalurkan untuk program/kegiatan sosial yang memiliki dampak sosial dan ekonomi untuk masyarakat.
Penyaluran imbalan akan dilakukan oleh Nazhir yang kredibel yang ditunjuk oleh Lembaga Keuangan Syariah-Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) dan disetujui oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai regulator dan pengawas Nazhir.
Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan penyaluran dana imbalan CWLS, maka Nazhir wajib membuat laporan kepada BWI, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan wakif (pembeli CWLS).
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News