Media Asuransi, JAKARTA – Beban pelaku usaha agen dan pialang asuransi serta pialang reasuransi kian berat seiring dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa penunjang asuransi dan reasuransi.
Ketentuan pengenaan PPN untuk agen asuransi, pialang asuransi, dan pialang asuransi sebenarnya telah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan serta menyederhanakan administrasi perpajakan, perlu mengatur mengenai penghitungan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi,” tulis Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pertimbangan PMK No. 67/PMK.03/2022.
PMK tentang PPN atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi yang diteken pada tanggal 30 Maret 2022 tersebut merupakan aturan turunan dari UU HPP.
|Baca juga: Menurut Pialang Asuransi Produk Asuransi Covid-19 Paling Diminati
Pasal 2 PMK ini menyatakan bahwa PPN terutang atas 3 aktivitas penyerahan jasa yaitu pertama, jasa agen asuransi oleh agen asuransi kepada perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah. Kedua, jasa pialang asuransi oleh perusahaan pialang asuransi kepada kepada perusahaan asuransi dan atau perusahaan asuransi syariah. Ketiga, jasa pialang reasuransi oleh perusahaan pialang reasuransi kepada perusahaan reasuransi dan atau perusahaan reasuransi syariah.
PPN nilai terutang tersebut dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi atau perusahaan reasuransi syariah yang ditunjuk sebagai pemungut PPN. PPN yang terutang tersebut dipungut dan disetor dengan besaran tertentu.
Pasal 3 ayat 2 menyebutkan besaran tertentu yang dipungut dan disetor adalah 10% dari tarif PPN dikalikan dengan komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan kepada agen asuransi atau 20% dari tarif PPN dikalikan dengan komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh perusahaan pialang asuransi atau perusahaan pialang reasuransi.
Sementara itu, tarif PPN sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dalam penetapan besaran tertentu adalah sebesar 11% yang mulai berlaku efektif 1 April 2022 dan sebesar 12% yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 huruf b UU PPN.
“Komisi atau imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 merupakan nilai pembayaran sebelum dipotong pajak penghasilan atau pungutan lainnya,” tulis beleid ini.
|Baca juga: OJK : Pendapatan Pialang Asuransi Lewat Platform Digital Meningkat
PMK ini mewajibkan agen asuransi, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan pialang reasuransi untuk melaporkan usahanya ke kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan atau tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, terdapat tiga pokok pengaturan dalam PMK 67/2022. Pertama, PPN dipungut dengan besaran tertentu. Untuk agen asuransi sebesar 10% x tarif PPN Pasal 7 (1) UU HPP atau 1,1% dikali komisi/fee. Untuk broker asuransi/reasuransi sebesar 20% x tarif PPN Pasal 7 (1) UU HPP atau 2,2% dikali komisi/fee.
Kedua, penyederhanaan administrasi untuk agen asuransi. Agen wajib memiliki NPWP dan dianggap telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Bagi yang belum punya NPWP diwajibkan untuk mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak terdekat untuk diberikan NPWP. Agen tidak wajib e-faktur dan juga tidak perlu melaporkan SPT Masa PPN. Agen asuransi juga wajib melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sepanjang jumlah peredaran usahanya melebihi Batasan pengusaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Ketiga, sebagai pemungut PPN, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi wajib melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas pembayaran komisi jasa agen asuransi dan jasa pialang asuransi/reasuransi. Perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi wajib dikukuhkan sebagai PKP.
Lebih lanjut, Pasal 5 ayat 1 beleid ini menyebutkan bahwa agen asuransi, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan pialang reasuransi sebagai PKP wajib membuat faktur pajak atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi.
Perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi atau perusahaan reasuransi syariah sebagai pemungut PPN wajib memungut PPN pada saat (a) pembayaran komisi atau imbalan oleh pemungut PPN kepada agen asuransi, atau (b) penerimaan pembayaran premi oleh pemungut PPN dari perusahaan pialang asuransi atau perusahaan pialang reasuransi.
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut atas seluruh komisi atau imbalan yang dibayarkan kepada Agen Asuransi, perusahaan pialang asuransi, atau perusahaan pialang reasuransi dalam 1 (satu) Masa Pajak dengan menggunakan 1 (satu) Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak.
Selengkapnya PMK No. 67/PMK.03/2022 sebagai berikut:
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News