1
1

Siap-Siap, Harga Pertalite, Solar dan LPG 3 Kg Bakal Naik

Media Asuransi, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, memberikan sinyal bahwa harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar, Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg, dan tarif listrik akan naik dalam waktu dekat.

Dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI pada Rabu, 13 April 2022, Arifin menyampaikan bahwa hal tersebut dilakukan sebagai upaya jangka menengah dan panjang guna menghadapi harga minyak dunia yang kini berada di atas US$100 per barrel.

Baca juga: Peringkat Bank BJB Dinaikkan Jadi idAA Outlook Stabil

Naiknya keempat harga komoditi tersebut akan menyulut kenaikan inflasi secara signifikan, yang menyebabkan naiknya harga-harga kebutuhan pokok, memperburuk daya beli masyarakat dan menambah beban rakyat.

“Penyesuaian harga BBM nonsubsidi sesuai keekonomian yang pasarnya untuk kalangan menengah ke atas,” ungkap Arifin. 

Arifin menjelaskan bahwa penyesuaian harga Pertalite dan Minyak Solar menjadi salah satu strategi jangka menengah hingga jangka panjang. Selain itu, pemerintah berencana mengubah subsidi dari skema saat ini, yakni subsidi pada komoditas menjadi subsidi langsung pada masyarakat penerima.

Baca juga: Pefindo Tegaskan Peringkat Adi Sarana (ASSA) idA- Stabil

Pemerintah juga bakal menyesuaikan harga jual eceran LPG untuk mengurangi tekanan APBN dan menjaga inflasi. Tak sampai di situ, penyesuaian harga juga bakal terjadi di sektor kelistrikan.

“Dalam jangka pendek, rencana penerapan tariff adjustment 2022. Ini untuk bisa dilakukan penghematan kompensasi sebesar Rp7 triliun sampai Rp16 triliun,” terang Arifin. 

Rencana penerapan tariff adjustment bukan pertama kalinya disuarakan oleh Kementerian ESDM. Sebelumnya, dalam beberapa kesempatan pemerintah memang berencana untuk tidak lagi menahan tarif untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang tarifnya telah ditahan sejak 2017 silam. 

Adapun, untuk jangka panjang pemerintah memastikan pemadanan dan pemilahan data pelanggan penerima subsidi akan dilakukan. Penerima subsidi akan didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Aha

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Peringkat Bank BJB Dinaikkan Jadi idAA Outlook Stabil
Next Post Dirut BTPN Tolak Diangkat Kembali, Diusulkan Jadi Komisaris

Member Login

or