Media Asuransi, JAKARTA – Keluarnya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) atau yang dikenal dengan unitlink, dalam jangka pendek diperkirakan akan berdampak terhadap pertumbuhan pemasaran produk ini. SE OJK ini mengatur penyelenggaraan PAYDI oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, termasuk unit usaha syariah, mulai berlaku sejak 14 Maret 2022.
“Unitlink itu adalah produk yang kompleks dan mesti dijual oleh agen yang kompeten. Sehingga kita akan melihat nanti bahwa mungkin akan terjadi penurunan dalam waktu sementara produksi unitlink, tetapi kualitasnya akan naik,” kata Tri Djoko Santoso, mantan top eksekutif asuransi jiwa, dalam podcast Media Asuransi, April 2022.
|Baca juga: Fakta-Fakta Penting Tentang Unitlink yang Wajib Anda Ketahui
Lebih lanjut dia jelaskan bahwa penurunan premi ini akan terjadi sampai SE OJK itu benar benar dapat dipatuhi dan dijalankan. “Itu perlu waktu karena misalnya agen mesti di-training, produk mesti direvisi, ilustrasi mesti dibetulkan, sistem yang di back office mesti dirapikan. Ini semua perlu waktu. Setelah itu akan jalan lagi, jalan lagi,” tegasnya.
Menurut dia, keluarnya SE OJK ini membuat yang memang tidak bisa jualan unitlink, baik agen maupun perusahaannya, tidak akan jualan untuk sementara. Mereka akan jualan produk-produk yang simple. Kalaupun tetap jualan, kemungkinan unitlink yang single premium karena itu lebih sederhana,” tutur Tri Djoko.
Menurut dia, unitlink khususnya yang regular premium merupakan produk yang sangat bagus. Bagus bagi agen si penjual karena komisi lebih besar, sedang bagi masyarakat juga bagus karena meng-cover seumur hidup dia sampai meninggal dunia. “Tetapi ingat, dia bayar preminya juga seumur hidup. Karena unitlink itu nggak mungkin, dibilang coverage 50 tahun namun bayar preminya 20 tahun,” tegasnya.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News