1
1

Mau Terima Bantuan Upah dari Pemerintah, Ini Syaratnya

Ilustrasi soerang wanita sedang menukar uang | Foto: Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Banyak masyarakat yang bertanya-tanya tentang kapan bantuan subsidi upah (BSU) bakal cair. Seperti yang diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji untuk para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Nantinya, pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan, akan menerima bantuan sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta. BSU adalah program dari pemerintah yang bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19.

Baca juga: Geser Apple, Saudi Aramco Jadi Perusahaan Paling Bernilai di Dunia

Dikutip dari akun Instagram Kemnaker @kemnaker, Rabu (11/5), BSU 2022 masih dalam tahap merampungkan regulasi teknis hingga kriteria penerimanya. Karena itu, belum ada kepastian terkait kapan BSU 2022 akan dicairkan.

“Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyiapkan antara lain merampungkan regulasi teknis pelaksanaan BSU 2022, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan. Tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 dengan BPJS Ketenagakerjaan dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur,” tulis akun Instagram @kemnaker.

Kemnaker ingin memastikan bahwa BSU 2022 dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel, serta dengan tata kelola yang baik. Jika seluruh tahapan sudah siap, maka BSU 2022 akan segera disalurkan kepada pekerja. Terkait program BSU tahun 2022 ini, pemerintah menggelontorkan anggaran senilai Rp8,8 triliun. Nantinya, dana tersebut akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja yang memenuhi persyaratan.

Baca juga: Inklusi Keuangan untuk Wanita, Pemuda, dan UMKM Jadi Prioritas Presidensi G20

Berikut syarat penerima BSU atau subsidi gaji Rp1 juta sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemnaker:

–          Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

–          Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

–          Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

–          Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

–          Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

–          Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK). Aha

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Geser Apple, Saudi Aramco Jadi Perusahaan Paling Bernilai di Dunia
Next Post Gantikan Jokowi, Ma’ruf Amin Resmi Jadi Plt Presiden

Member Login

or