1
1

Hore, Hari Ini Syarat PCR dan Antigen Dihapus untuk Perjalanan

Media Asuransi, JAKARTA – Seiring dengan semakin terkendalinya situasi pandemi, pemerintah memutuskan untuk menghapuskan kewajiban menunjukkan hasil tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik dan luar negeri.

Ketentuan di atas berlaku bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang yang telah divaksin Covid-19 dosis lengkap. Artinya bagi pelaku perjalanan yang belum mendapatkan dosis vaksin lengkap tetap wajib PCR dan antigen.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui juru bicaranya Wiku Adisasmito, menyampaikan bahwa kebijakan ini akan dituangkan dalam aturan yang akan berlaku efektif mulai hari ini.

“Elaborasi arahan Presiden ini akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian Covid-19 yaitu terkait pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri dan masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022,” kata Wiku dalam keterangan resmi, Rabu, 18 Mei 2022.

|Baca juga: Jokowi Bolehkan Masyarakat Buka Masker, Ini Ketentuannya

Wiku menegaskan, keputusan pelonggaran ini diambil pemerintah dengan menimbang perkembangan kasus nasional dan global terkini dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

“Walaupun pemerintah telah banyak kembali mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat namun kita perlu tetap melanjutkan upaya vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat lainnya seperti protokol kesehatan. Karena, sejatinya pandemi belum resmi dinyatakan berakhir oleh WHO,” ujarnya.

Satgas mengharapkan kebijakan pelonggaran ini dapat berjalan dengan baik sekaligus mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional.

“Pada momentum ini pemerintah sepakat untuk memanfaatkan waktu untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional yang terdampak akibat pandemi selama dua tahun belakangan ini untuk dapat kembali pulih,” katanya,

“Kita berharap kebijakan ini dapat dijalankan dengan baik namun nantinya masyarakat diharapkan dapat tetap waspada, siaga, dan adaptif dengan berbagai perubahan yang ada ke depannya,” pungkasnya. 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Jokowi Bolehkan Masyarakat Buka Masker, Ini Ketentuannya
Next Post AUM Jungle Ventures Tembus US$1 Miliar, Pertama di Asia Tenggara

Member Login

or