Media Asuransi, JAKARTA – Kabar mengenai rencana pendirian Lembaga Penjamin Pemegang Polis (LPPP) Asuransi, hingga saat ini masih belum terdengar jelas. Informasi terakhir, kemungkinan LPPP tersebut akan digabungkan ke dalam Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kabarnya hal ini termasuk dalam salah satu bagian RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) atau yang dikenal dengan istilah Omnibus Law Sektor Keuangan.
“Bocoran dari beberapa anggota DPR, memang kabarnya ada rencana LPPP ini akan digabungkan ke LPS,” kata Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudi Sadewa, menjawab pertanyaan Media Asuransi, dalam acara silaturahmi LPS dan wartawan di Jakarta, Kamis, 19 Mei 2022.
|Baca juga: Koordinasi LPS dan Perbankan Kian Baik, Ini Buktinya
“Persisnya seperti apa, belum tahu. Ini baru sebatas bocoran. Namanya juga bocoran, bisa meleset,” kata Purbaya buru-buru menjelaskan.
Seandainya benar digabungkan, LPS berharap penggabungan itu tidak dilakukan secara sekaligus. Melainkan ada masa transisi yang diusulkan LPS selama 3-5 tahun.
Selain itu, Purbaya berharap bahwa nantinya jangan sampai lembaga yang baru itu menjadi alat untuk memenuhi kewajiban asuransi yang telah jatuh tempo pada saat ini. “Kalau itu terjadi, bisa habis duit LPS. Padahal, ini ‘kan duitnya perbankan yang telah membayar iuran selama ini,” tutur Purbaya.
Dia tambahkan, jika nanti benar-benar jadi digabungkan ke LPS, maka keuangan LPPP ini harus dipisahkan. Tidak bercampur antara uang dari asuransi dan dari perbankan. “Dipisahkan keuangannya, ada yang punya asuransi dan ada yang punya bank,” tegasnya.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News