Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha melalui surat Nomor S-15/NB.1/2022 tanggal 28 April 2022 perihal Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha dengan jangka waktu 3 bulan kepada perusahaan pialang asuransi PT Asia International Insurance Brokers.
|Baca juga: OJK Cabut Sanksi PKU Anugrah Medal Broker
Melalui pengumuman resminya, OJK menjelaskan bahwa pengenaan sanksi pembatasan kegiatan tersebut karena PT Asia International Insurance Brokers belum melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan NonBank sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
Dengan dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Asia International Insurance Brokers dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. Namun demikian, PT Asia International Insurance Brokers wajib tetap melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo.
Sebelumnya, OJK juga pernah menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada Asia International Insurance Brokers selama 3 bulan pada 12 Mei 2020 karena tidak mempunyai dua komisaris. Asia International Insurance Brokers dianggap melanggar ketentuan Pasal 19 ayat 3 POJK Nomor 73/POJK.05/2016.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News