Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan mengeluarkan kebijakan relaksasi bidang keuangan dan perbankan di wilayah Bali terkait dampak letusan Gunung Agung. OJK sudah memiliki aturan menyikapi dampak atas kondisi daerah yang terkena bencana alam. Kondisi di Bali memiliki karakteristik khusus akibat Gunung Agung, baik yang langsung maupun tidak langsung. OJK juga memberi apresiasi terhadap upaya Pemda dan masyarakat di Bali yang telah menangani warga yang terdampak langsung khususnya dalam radius 10 km.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan bahwa saat ini OJK sedang mengidentifikasi kebutuhan perumusan kebijakan terkait dampak menggeliatnya Gunung Agung untuk penanganan debitur dan perbankan. OJK mengantisipasi dampak lanjutan karena banyak debitur yang tidak bisa kembali berusaha termasuk adanya travel warning sehingga kedatangan wisatawan berkurang,” katanya dalam keterangan resmi, 26 Desember 2017.
Perbankan di Bali seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, Bank Mantap, dan Perbarindo melaporkan bahwa selama tiga bulan kondisi NPL masih terjaga. Namun terhadap debitur yang terdampak langsung beberapa bank telah melakukan restrukturisasi baik yang diatur dalam aturan internal bank maupun aturan OJK. Ken
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News