Media Asuransi, JAKARTA – Total klaim dan manfaat yang dibayarkan industri asuransi jiwa mencapai Rp43,35 triliun di kuartal I/2022 yang dibayarkan kepada lebih dari 5,3 juta penerima manfaat. Nilai klaim dan manfaat yang dibayarkan ini mengalami penurunan sebesar 15,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tercatat sebesar Rp51,55 triliun.
Laporan nilai klaim industri asuransi jiwa di kuartal I/2022 ini dihimpun Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) berdasarkan laporan keuangan unaudited dari 56 perusahaan asuransi jiwa.
Menurut Ketua Bidang Marketing dan Komunikasi AAJI, Wiroyo Karsono, besarnya nilai klaim dan manfaat yang dibayarkan industri asuransi jiwa per kuartal I/2022, menjadi bukti kuatnya komitmen industri asuransi jiwa terhadap kewajiban yang harus dibayarkan.
|Baca juga: Total Pendapatan Industri Asuransi Jiwa Kuartal I/2022 Sebesar Rp62,27 Triliun
Data AAJI menunjukkan bahwa nilai klaim surrender turun 42,5 persen, dari Rp27,8 triliun pada kuartal I/2021 menjadi sebesar Rp15,99 triliun di kuartal I/2022. Total klaim partial withdrawal turun 31,4 persen, dari Rp6,2 triliun pada kuartal I/2021 menjadi sebesar Rp4,25 triliun di periode yang sama tahun ini.
“Data tersebut mengindikasikan kesadaran masyarakat meningkat terhadap perlindungan jangka panjang produk asuransi jiwa,” kata Wiroyo Karsono dalam dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat, 10 Juni 2022.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa nilai klaim kesehatan mencapai Rp3,3 triliun pada kuartal I/2022. Nilainya meningkat 28,3 persen dibandingkan dengan nilai klaim kesehatan pada periode yang sama di tahun lalu, yang tercatat sebesar Rp2,59 triliun.
Menurut Wiroyo, nilai klaim kesehatan meningkat seiring melonjaknya kasus Covid-19 varian Omicron pada awal tahun 2022. “Industri asuransi jiwa telah membayar lebih dari Rp9 triliun untuk klaim yang terkait dengan Covid-19,” jelasnya.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News