Media Asuransi, JAKARTA – Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) telah memulai melakukan proses pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2022, disebutkan gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan bagi PNS dengan menggabungkan beberapa komponen.
Komponen yang dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja. Yang disesuaikan dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Adapun teknis pengaturan pemberian gaji ke-13 akan dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN, serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.
Baca juga: 7 Kebiasaan yang Bisa Membuat Anda Sukses atau Bangkrut
Lantas siapa saja yang berhak menerima dan berapa besaran gaji ke-13?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, daftar penerima gaji ke-13, diantaranya:
– Pegawai Negeri Sipil (PNS)
– Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
– Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
– Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
– Pejabat negara
– Pensiunan
– Penerima pensiun
– Penerima tunjangan.
Dalam beleid ini juga ditetapkan, Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural terdiri atas:
a. Presiden dan Wakil Presiden
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc
f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi
g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial
i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
j. Menteri dan pejabat setingkat Menteri
k. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
l. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Kendati demikian, ada dua kelompok ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13. Pertama, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Kedua, ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Besaran gaji ke-13 PNS/ASN
Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja (tukin).
Gaji pokok PNS Golongan I
– Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
– Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
– Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
– Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II
– IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
– IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
– IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
– IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III
– IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
– IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
– IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
– IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
Gaji pokok PNS Golongan IV
– IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
– IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
– IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
– IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
– IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200.
Besaran Tunjangan PNS/ASN
Baca juga: Gara-Gara Investasi Batu Bara, Rumah Ustadz Yusuf Mansur Diserbu Warga
Selain gaji pokok, PNS/ASN juga mendapatkan berbagai macam tunjangan.
1. Tunjangan kinerja (Tukin)
Tunjangan kinerja termasuk dalam jenis tunjangan yang paling besar untuk seorang PNS. Besaran tunjangan tersebut akan berbeda di tiap pangkat golongan PNS dan juga di tiap instansi tempat bekerja, baik itu instansi pusat maupun instansi daerah.
Tunjangan kinerja yang paling tinggi diperoleh para PNS Direktorat Jenderal Pajak dan diatur dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2015.
2. Tunjangan Pangan
Tunjangan pangan atau makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No 32/PMK/02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, 29 Maret 2018.
Jumlah tunjangan yang akan diterima oleh seorang PNS bergantung pada tingkatan golongan masing-masing.
Untuk golongan I dan golongan II akan memperoleh uang makan senilai Rp35.000 setiap harinya. Sementara untuk golongan III akan memperoleh uang makan sebesar Rp37.000 setiap harinya. Dan untuk golongan IV akan memperoleh uang makan sebesar Rp41.000 setiap harinya.
3. Tunjangan Jabatan
Menurut Perpres No 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:
– Eselon VA: Rp360.000
– Eselon IVB: Rp490.000
– Eselon IVA: Rp540.000
– Eselon IIIA: Rp1.260.000
– Eselon IA: Rp5.500.000
4. Tunjangan umum
Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum.
Dalam Perpres No 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:
– PNS golongan IV: Rp190.000
– PNS golongan III: Rp185.000
– PNS golongan II: Rp180.000
– PNS golongan I: Rp175.000
Aha
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News