Media Asuransi, JAKARTA – PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) melakukan divestasi saham di PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek kepada PT Marga Utama Nusantara.
Sekretaris Perusahaan Jasa Marga Nixon Sitorus mengungkapkan pada tanggal 30 Juni 2022 Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham dengan PT Marga Utama Nusantara (“PPJB Saham”), dimana Perseroan telah sepakat untuk mengalihkan 2.265.778 (dua juta dua ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan) lembar saham PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) kepada PT Marga Utama Nusantara atau sebesar 40% (empat puluh persen) saham yang dikeluarkan JJC.
“Penyelesaian transaksi masih akan bergantung kepada pemenuhan beberapa persyaratan pendahuluan sebagaimana yang diatur dalam PPJB Saham,” tulisnya dalam keterbukaan informasi kepada otoritas pasar modal.
|Baca juga: Jasa Marga Bakal Jual Saham Tol Trans Jawa ke Publik
Menurut dia, transaksi ini bukan merupakan transaksi material bagi Perseroan (sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha) serta bukan merupakan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan (sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan).
Dia menambahkan kepemilikan saham Perseroan di JJC merupakan salah satu objek pemisahan dari Divisi Regional Jasamarga Transjawa Tollroad. Sesuai dengan Perubahan dan/atau Tambahan Informasi Rancangan Pemisahan Divisi Regional Jasamarga Transjawa Tollroad PT Jasa Marga (Persero) yang telah diumumkan Perseroan tanggal 22 April 2022, dengan ditandatanganinya PPJB Saham oleh Perseroan, Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa kepemilikan saham yang akan dipisahkan kepada PT Jasamarga Transjawa Tol (sebagai penerima pemisahan) hanya sebanyak 2.265.778 (dua juta dua ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan) lembar saham atau sebesar 40% (empat puluh persen) saham yang dikeluarkan JJC.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News