Pasal 1 Ayat 26 UU No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian menyatakan bahwa tugas pokok perusahaan pialang asuransi atau broker asuransi adalah memberi rekomendasi atau mewakili pemegang polis, tertanggung, atau peserta dalam melakukan penutupan asuransi atau asuransi syariah dan/atau penyelesaian klaim. Selain itu, Pasal 1 Ayat 11 dan 12 juga menegaskan bahwa usaha pialang asuransi dan reasuransi meliputi usaha jasa konsultasi dan atau keperantaraan dalam penutupan serta penanganan penyelesaian klaim atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
Artinya, menurut UU, posisi pialang asuransi dan reasuransi dalam bisnis asuransi dan reasuransi adalah legal dan bahkan dianjurkan mengingat pentingnya peran pialang dalam rangka membantu kebutuhan nasabah terhadap produk-prosuk asuransi dan membantu proses penyelesaian klaim. Namun, pada praktiknya masih banyak pihak yang menganggap keberadaan pialang asuransi dan reasuransi ini tidak penting. Bahkan ada yang menganggap pialang sebagai kompetitor dan penyebab inefisiensi dalam bisnis perasuransian.
Kondisi ini diakui oleh para pelaku usaha pialang asuransi dan reasuransi sebagai tantangan yang mereka hadapi saat ini, akibat rendahnya pemahaman terhadap fungsi dan peran pialang. Sering kali pemahaman terkait pialang ini terlalu sempit dan terjebak pada arti kata pialang atau broker. Padahal, fungsi dan peran pialang asuransi dan reasuransi sangat luas dan besar dalam rangka mewakili kepentingan konsumen atau nasabah.
Selain melalui peningkatan pemahaman terkait fungsi dan peran pialang melalui edukasi dan literasi, upaya lain yang diperlukan adalah dari sisi keberpihakan regulasi yang dapat menunjang keberlangsungan bisnis perusahaan pialang asuransi dan reasuransi.
Untuk mengetahui bagaimana perkembangan bisnis di industri pialang asuransi dan reasuransi, kami dalam Rapat Redaksi di Media Asuransi memutuskan untuk mengangkatnya menjadi Cover Story atau Laporan Utama edisi Juni 2022 bertajuk“Perkembangan Industri Pialang Asuransi dan Reasuransi Saat Ini dan ke Depan”.
Cover Story ini terdiri dari 7 tulisan yang merupakan satu kesatuan. Pertama, Bagaimana Perkembangan Industri Pialang Saat Ini dan Harapan ke Depan. Kedua, Bagaimana Pro Kontra terkait Insurtech bagi Pialang Asuransi & Reasuransi. Ketiga, Bagaimana Urgensi Transformasi Digital di Pialang Asuransi & Reasuransi. Keempat, Bagaimana Pialang Asuransi dan Reasuransi Melihat Pengembangan Produk Asuransi. Kelima, Bagaimana Pialang Asuransi dan Reasuransi Menjalankan Peran Konsultasi dan Penyelesaian Klaim. Keenam, Wawancara Khusus dengan Ketua Umum APPARINDO M Jusuf Adi. Ketujuh, Pendapat Eksekutif Pialang Asuransi dan Reasuransi tentang Perkembangan dan Prospek Bisnis Pialang.
Semoga reportase yang kami sajikan pada edisi Juni 2022 ini dapat memberikan perspektif dan wawasan baru sekaligus memberikan dampak positif terhadap perkembangan bisnis pialang asuransi dan reasuransi ke depan.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News